Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:
”Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
PERKAWINAN
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
• Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :
a. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan untuk tata naskah masing-masing instansi.
b. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
• SANKSI : PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).
PERCERAIAN
• PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.
Syarat Kelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi Seorang PNS:
1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan melalui Instansinya
2. Fotocopy surat Akta nikah
3. Surat Keterangan berisi tentang alasan adanya perceraian dari kelurahan yang diketahui Camat.
4. Fotocopy SK pangkat terakhir.
5. Surat pernyataan kesanggupan pembagian gaji bila terjadi perceraian.
6. Berita acara pembinaan dari instansi.
Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:
• Salah satu pihak berbuat zinah
• Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
• Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
• Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
• Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
• Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:
• Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.
• Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
• Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:
• Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
• Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.
• Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
• Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :
- Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
• 1/3 gaji untuk PNS.
• 1/3 gaji untuk bekas isteri.
• 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.
b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu
• ½ untuk PNS .
• ½ untuk bekas isterinya.
c. Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
• 1/3 gaji untuk PNS pria.
• 1/3 gaji untuk bekas isterinya.
• 1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
d. Apabila sebagian anak mengikuti PNS yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
• Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
• Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.
Apabila Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri, maka pembagian gaji diatur sbb.:
• Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
• Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
• Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila :
- Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat.
- Apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian
- Tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian.
- Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
- Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang:
• PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
• Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
• Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
• Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
• Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yakni :
Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi)
ü Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
ü Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
ü Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Syarat komulatif (semua harus terpenuhi)
ü Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
ü PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
ü PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila:
- Beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
- Tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, Keempat:
• PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
• Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
• PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3 SE BAKN No. 08/SE/1983.
• SANKSI : PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah:
• PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.
• Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga
• SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.
bagaimana jika si wanita yg PNS menggugat cerai suaminya dengan alasan yg kurang kuat dan terkesan di berat2kan padahal si suami bertanggung jawab, bahkan ada indikasi perceraian yg diharapkan istri sudah jauh hari dirancang...? TERIMAKASIH
BalasHapusTolong dijawab...saya juga mengalami hal seperti itu
Hapusbenar sekali. saya juga saat ini sedang menghadapi permasalahan dengan bang bustanul... mohon bantuannya.
BalasHapussaya pekerja swasta, saya memiliki istri seorang PNS, saya melakukan gugatan cerai pada istri saya karena masalah "POKOK" yang dilakukan istri saya.
BalasHapussaya sudah menjalani sidang dan mediasi sebanyak 3 kali. tp di sidang yang keempat ini yang seharusnya putusan sudah terjadi, sepertinya akan dilakukan pengunduran lagi. karena ternyata "istri saya" (secara hukum) tidak maminta surat ijin terhadap pejabat PNS nya.
secara agama kita sudah pisah, karena saya sudah menjatuhkan TALAK 3 kepada dia.
Mohon masukannya, bagaimana saya harus manghadapi sidang nanti? yg ternyata akan terus di undur tanpa surat itu.
demikian saya ucapkan trimakasih.
by joko, telp : 08567336060
saya juga punya masalah yang mirip dengan mas Bustanul alami, alasan yang dikemukakan istri sangat dibuat-buat dan terkesan memojokkan dan menjelekkan saya, padahal saya ingin mempertahankan rumahtangga saya demi anak-anak dan saya tidak menghendaki perceraian itu. mohon masukkannya dan terima kasih..
BalasHapusSILAHKAN CHAT DI BBM INVET PIN: 24C4A399 ATAU HUB/SMS:0857-5729-9675 ATAS NAMA NABILA SAIRA SHOP. dapatkan harga promo banting harga 2015 untuk semua produk kami.Dijual>TERSEDIA BERBAGAI MEREK MULAI DARI SAMSUNG, I PHONE, ZONY EXPERIA DLL JUGA ADA LAPTOP, CAMERA, DLL. BARANG ASLI ORIGINAL BlackBerry> Nokia> Samsung> Apple> Acer> Dell> Nikon
BalasHapus100%, ( BUKAN SC ATAU REPLIKA ) http://nabila-saira-shop.blogspot.com/
Bagaimana jika yg menggugat cerai pns wanita yg tertekan dari suaminya yg non pns?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusbgmn kalau perempuan dan laki2 sama2 PNS...makin ribet y urusannya?
BalasHapusBanyak sekali persyaratannya, bisa lama nih proses nya
BalasHapusribet prosenya
BalasHapusMohon bantuan n jawabannya. Bagaimana jika yg mengguggat istri (PNS), suami (polri). Mohon masukannya. Trims
BalasHapusMohon bantuan n jawabannya. Bagaimana jika yg mengguggat istri (PNS), suami (polri). Mohon masukannya. Trims
BalasHapusYa sama yg pns mengajukan surat ijin cerai ke instansi tmpt bekerja untuk kemudian diserahkan ke bkd dan walikota stlh ada ijin br fiurus ke pengadilan militer
HapusNgga dijawab jg,,ngapain bertanya....
BalasHapusMembaca alasan pns dapat menggugat cerai dari uraian di atas, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya kemukakan
BalasHapus1.Bagaimana pengajuan cerai bila alasannya karena perbedaan agama,sementara kehidupan rumah tangga tidak ada perselisihan, sementara secara hukum agamapun pernikahan tsb dianggap gugur?
2. Apakah izin pejabat atasan diperlukan saat menggugat cerai?
3. Apakah saksi-saksi diperlukan dalam persidangan mengingat
KTP yang digugat dalam status agama adalah islam?
Membaca alasan pns dapat menggugat cerai dari uraian di atas, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya kemukakan
BalasHapus1.Bagaimana pengajuan cerai bila alasannya karena perbedaan agama,sementara kehidupan rumah tangga tidak ada perselisihan, sementara secara hukum agamapun pernikahan tsb dianggap gugur?
2. Apakah izin pejabat atasan diperlukan saat menggugat cerai?
3. Apakah saksi-saksi diperlukan dalam persidangan mengingat
KTP yang digugat dalam status agama adalah islam?
Bagaimana jika suami istri pns dan yg menggugat cerai adalah istri dgn alasan suami tidak menafkahi lahir batin dan malah mempermalukan istri dgn berteriak istri matre?? Bahkan mengatakan perkawinan mereka adalah sebuah kesalahan, bisakah perceraian itu di setujui?
BalasHapusAssalamualaikum,saya istri seorang PNS anak 2 (4thn dan 7thn) skrng suami mau mengajukan cerai dgn alasan tidak ada lagi kecocokan n tdk ada harapan u rukun bg dia, Tp sblm proses dia meminta izin u mengajukan cerai y disertai tandatangan diatas matrai, y mau saya tanyakan jika saya tanda tangan apa kah hak asuh anak2 jatu dngn suami, hak saya sbg mantan istri, serta hak gono gini akan hilang,
BalasHapusAssalamualaikum,saya istri seorang PNS anak 2 (4thn dan 7thn) skrng suami mau mengajukan cerai dgn alasan tidak ada lagi kecocokan n tdk ada harapan u rukun bg dia, Tp sblm proses dia meminta izin u mengajukan cerai y disertai tandatangan diatas matrai, y mau saya tanyakan jika saya tanda tangan apa kah hak asuh anak2 jatu dngn suami, hak saya sbg mantan istri, serta hak gono gini akan hilang,
BalasHapusAssalamu Alaikum Wr. Wb, saya PNS dan suami saya honorer Pengawasan Perikanan Banyuwangi, suami saya telah menikah siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan saya.. dan alasan saya kuat untuk mengajukan cerai kan?
BalasHapusSaya mengalami hal yang sama mbak... Saya berencana mengajukan Fasakh... Kenapa ribet y mbak...
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBgaimana jika penggugat adalah istri berstatus PNS dgn alasan tdk pernah dinafkahi, kalo bertengkar suamai pasti mengucapkan TALAK,istri bekerja luar kota ...gaji dikumpulkan u dbw pulang kerumah, jd perantau ..suami jg.seorang PNS tp dgn alasan gaji istri lebih banyak sehingga tdk pernah diberi nafkah.
BalasHapusIni mah sama saja UUD mengajarkan hidup poligami sama saja bajingan UUD
BalasHapusBego nih mengeluarkan UUD laki laki boleh menikah 1 dan 2
Kali
Seribet itukah kalau mau cerai
BalasHapusBAGAIMANA PEMBAGIAN GAJI APABILA SUAMI ISTRI SAMA-SAMA PNS, MOHON PENCERAHANNYA.
BalasHapusTERIMAKSIH
Suami saya pns, tapi sudah setahun yg lalu saya minta cerai cz dia penjudi n main wanita diluar. Tapi sampai skrang surat Dr pengadilan lum datang juga, sementara dia tidak menafkahi saya n anak-anak setahun niy. Apa yg harus saya lakukan agar dia dapat Sanski Dr kantor nya. Terima kasih
BalasHapusoi
BalasHapusSaya seorang isteri yang digugat cerai pns..disebabkan ada pihak ke 3 (pelapor) yg pns juga dg status masih isteri sah ..Saya digugat dg alasan berani dg org tuanya dan tdk mau dinasehati...sebelum digugat cerai mantan suami ini membuat surat hibah harta gono gini ditujukan utk saya dan anak anak kami...2 bln kemudian mantan mengajukan gugatan ijin cerai...tp waktu saya blm bisa menerima krn terlalu sakit...saya berumah tangga dg Nya hampir 27 tahun..dari awal hidup saya banyak berkorban..dg cinta kami jalani bersama..kebahagiaan alhamdulillah semua kami dptkan...anak..gelar..jabatan..ternyata september 2017 saya dicerai karena ada wanita itu...saya mengadu ke sekda karena atasan yg membawahi pns di tempat dia bekerja..hanya bermodal bukti surat nikah bathin antara mantan dg pelapor saya melampirkan di surat pengaduan saya ke sekda..disini saya melaporkan bahwa saya seorang isteri dari pns wilayah pemda kotabaru kalsel di gugat cerai dikarenakan ada seorang pns yg wilayah pemda kotabaru kalsel yg bekas anak buahnya di dinas pariwisata yang masih status isteri orang...surat di terima namun tdk d proses..disinilah kekecewaan saya...sampai akhirnya surat ijin cerai keluar tp dari pemda tdk ada kabarnya...dg alasan tdk bisa di proses tdk ada bukti kuat dan tdk ada anggaran utk melaksanakannya...jadi saya bertanya ke kantor wilayah inspektorat kotabaru di sana saya tanyakan bukti kurang apalagi yg tidak kuat..karena di kotabaru org semua sdh tahu dg mereka..mereka berjln jln sdh sering d lihat org ...dan yg pelakor ini menggugat cerai suaminya di BKD kotabaru...apa ini tdk ada bukti kuat...dan...setelah itu..selama proses cerai ini kami diberi nafkahnya langsung diberi rp.1.500.000 utk saya dan anak karena masih dg mantan diambil mantan. Mantan pegawai gol.IV dg penghasilan gaji rp. 5.200.000 dan tubuh jabatan/daerah rp.3'600.000 apakah benar aturannya saya yg sdh puluhan thn yg menemani nya dari belum jd pns menerima sebesar itu...dan tdk dikirimnya apabila tdk diminta...Jadi Bagaimana ini ...apakah aturan yg dibuat menteri ASN itu berfungsi...saya kecewa..saya ingin keadilan ....untuk saya dan anak anak saya....bahkan surat hibah yg dibuat itu pun ingin diambilnya kembali....tolonglah
BalasHapus