Welcome to My Blog

Selamat Datang, kepada rekan-rekan blogger yang kebetulan berkunjung, selamat menikmati Blognya Bung Fajrin.. Blog ini jauh dari sempurna, bahkan jauh dari nilai-nilai estetika.. tapi inilah Blog saya.. Jika nggak keberatan, mohon tinggalkan pesan dan saran.... terima kasih my friend... selamat ngeblogg....

Rabu, 28 September 2011

Berikut 19 point yang harus ada pada Surat Kuasa dan skemanya

1. Judul Surat yaitu “Surat Gugatan”
2. Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)
3. Kata-kata “selanjutnya disebut PEMBERI KUASA”
4. Kata-kata “Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya di bawah ini, dengan ini
memberi kuasa…”
5. Kata-kata “dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi”
6. Identitas Penerima Kuasa (karena dalam hal ini Advokat maka cukup, Nama, Advokat pada
kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)
7. Kata-kata “dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (hal
ini jika advokat yang diberi kuasa ada dua atau lebih)
8. Kata-kata “selanjutnya disebut PENERIMA KUASA”
9. Kata-kata “KHUSUS”
10. Kata-kata “Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela
kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat”
11. Kata-kata “untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata”
12. Kata-kata “perihal ……… (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
13. Kata-kata “di Pengadilan Negeri … (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya)”
14. Kata-kata “terhadap …. (identitas Tergugat, minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)”
15. Kata-kata umum, misal :
Untuk selanjutnya, Penerima Kuasa dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau
memperjuangkan hak-hak Pemberi Kuasa, menghadap dimuka Pengadilan Negeri ……..
(mana), atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat-
Pejabat, Panitera-Panitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap
tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti,
saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan
perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh Pemberi Kuasa dan selagi menguntungkan,
melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta
melakukan upaya hukum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori
Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hukum Kasasi (membuat, menandatangani
dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi).
Pendek kata, Penerima Kuasa diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakantindakan
dan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini,
sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Kata-kata penutup misal “Demikian Surat Kuasa ini dibuat, dan berlaku sejak ditandatangani”
17. Tempat tanggal tahun ditandatangani (diatas nama Pemberi Kuasa).
18. Pemberi Kuasa (tanda tangan dan nama terang) dan Penerima Kuasa (tanda tangan dan
nama terang)
19.Materai yang bernilai Rp 6000 dan beri tanggal (buat kotak di tengah nama Pemberi Kuasa)
NB : Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bisa bolak-balik disesuaikan dengan Buku
Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya
menjelaskan point-point yang harus ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar