Welcome to My Blog

Selamat Datang, kepada rekan-rekan blogger yang kebetulan berkunjung, selamat menikmati Blognya Bung Fajrin.. Blog ini jauh dari sempurna, bahkan jauh dari nilai-nilai estetika.. tapi inilah Blog saya.. Jika nggak keberatan, mohon tinggalkan pesan dan saran.... terima kasih my friend... selamat ngeblogg....

Rabu, 28 September 2011

Berikut 19 point yang harus ada pada Surat Kuasa dan skemanya

1. Judul Surat yaitu “Surat Gugatan”
2. Identitas Pemberi Kuasa (minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)
3. Kata-kata “selanjutnya disebut PEMBERI KUASA”
4. Kata-kata “Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya di bawah ini, dengan ini
memberi kuasa…”
5. Kata-kata “dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi”
6. Identitas Penerima Kuasa (karena dalam hal ini Advokat maka cukup, Nama, Advokat pada
kantor hukum/advokat mana?, Alamat kantor hukum/advokat)
7. Kata-kata “dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (hal
ini jika advokat yang diberi kuasa ada dua atau lebih)
8. Kata-kata “selanjutnya disebut PENERIMA KUASA”
9. Kata-kata “KHUSUS”
10. Kata-kata “Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela
kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat”
11. Kata-kata “untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata”
12. Kata-kata “perihal ……… (kualifikasi gugatan? misal Wanprestasi)”
13. Kata-kata “di Pengadilan Negeri … (mana?, penting untuk diperhatikan kompetensi relatifnya)”
14. Kata-kata “terhadap …. (identitas Tergugat, minimal Nama, Umur, Pekerjaan, Alamat)”
15. Kata-kata umum, misal :
Untuk selanjutnya, Penerima Kuasa dikuasakan untuk mewakili, mendampingi dan atau
memperjuangkan hak-hak Pemberi Kuasa, menghadap dimuka Pengadilan Negeri ……..
(mana), atau di Pengadilan Negeri dalam yuridiksi perkara a quo, menghadap Pejabat-
Pejabat, Panitera-Panitera, Hakim-Hakim, membuat, menandatangani dan mengajukan setiap
tanggapan, Replik, Akta Pembuktian, Kesimpulan, memberi dan atau menolak bukti-bukti,
saksi-saksi, keterangan-keterangan, meminta dan atau mengembalikan sumpah, melakukan
perdamaian dengan terlebih dahulu disetujui oleh Pemberi Kuasa dan selagi menguntungkan,
melakukan dan atau menerima pembayaran, serta menandatangai kwitansi-kwitansi, serta
melakukan upaya hukum Banding (membuat, menandatangani dan mengajukan Memori
Banding atau Kontra Memori Banding) atau upaya hukum Kasasi (membuat, menandatangani
dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi).
Pendek kata, Penerima Kuasa diberi keleluasaan untuk dapat melakukan segala tindakantindakan
dan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu berkaitan dengan perkara ini,
sekalipun tidak disebut secara rinci, sepanjang tersedia dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Kata-kata penutup misal “Demikian Surat Kuasa ini dibuat, dan berlaku sejak ditandatangani”
17. Tempat tanggal tahun ditandatangani (diatas nama Pemberi Kuasa).
18. Pemberi Kuasa (tanda tangan dan nama terang) dan Penerima Kuasa (tanda tangan dan
nama terang)
19.Materai yang bernilai Rp 6000 dan beri tanggal (buat kotak di tengah nama Pemberi Kuasa)
NB : Urutan / kata-kata diatas tidak baku, anda bisa bolak-balik disesuaikan dengan Buku
Pegangan yang telah anda pelajari atau dari Materi Kuliah yang pernah anda terima, disini hanya
menjelaskan point-point yang harus ada.

Selasa, 06 September 2011

PERJANJIAN PRA NIKAH

Apakah Perjanjian Pranikah itu?

Perjanjian pra nikah atau Prenuptial Agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian pra nikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya mengatur bagaimana harta kekayaan Anda berdua akan dibagi jika terjadi perceraian, kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian ini juga bisa memuat bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama pernikahan berlangsung.

Apakah membuat perjanjian diantara calon pasangan yang akan menikah bisa dibenarkan secara hukum? Sesungguhnya membuat perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan di perbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat. Hal ini telah diatur sesuai dengan pasal 29 UU No.1 tahun 1974.

Dalam membuat perjanjian pranikah perlu dipertimbangkan beberapa aspek yaitu :
• Keterbukaan dalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan baik sebelum maupun sesudah pernikahan. Berapa jumlah harta bawaaan masing-masing pihak sebelum menikah dan bagaimana potensi pertambahannya sejalan dengan meningkatnya penghasilan atau karena hal lain misalnya menerima warisan.
Kemudian berapa jumlah hutang bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, bagaimana potensi hutang setelah menikah dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelunasan hutangnya. Tujuannya agar Anda tahu persis apa yang akan diterima dan apa yang akan di korbankan jika perkimpoian berakhir, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan nantinya,
• Kerelaan, perjanjian pranikah harus disetujui dan ditanda tangani oleh ke dua belah pihak secara sukarela tanpa paksaan. Jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena diancam atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, perjanjian pranikah bisa terancam batal karenanya,
• Pejabat yang objektif. Pilihlah pejabat berwenang yang yang bereputasi baik dan bisa menjaga obyektifitas, sehingga dalam membuat isi perjanjian pranikah bisa tercapai keadilan bagi kedua belah pihak,
• Notariil. Perjanjian pranikah sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi harus disahkan oleh notaries. Kemudian harus dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan perkimpoian. Artinya pada saat pernikahan dilangsungkan perjanjian pra nikah juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkimpoian (KUA mauapun Kantor Catatan Sipil).
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?
Biasanya perjanjian pranikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkimpoian dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan menikah. Asalkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, seperti sudah disebutkan diatas.

Karena itu pada dasarnya isi perjanjian pranikah dapat mengatur penyelesaian dari masalah yang kira-kira akan timbul selama masa perkimpoian,

antara lain :
• Tentang pemisahan harta kekayaan, jadi tidak ada ada harta gono gini. Syaratnya, harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat, jadi batal demi hukum dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkimpoian.Kalau sudah menikah, sudah tidak bisa lagi bikin pisah harta. Semuanya menjadi harta gono gini.
Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh setelah/dalam perkimpoian. Kalau harta sebelumnya, sewaktu masih sendiri, itu adalah harta bawaan masing- masing. Mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja bikin perjanjian pembagian harta. Intinya dalam perjanjian pranikah bisa dicapai kesepakatan tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset baik selama pernikahan itu berlangsung mauapun apapbila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian.

• Tentang pemisahan utang, jadi dalam perjanjian pranikah bisa juga diatur mengenai masalah uatang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang dimaksud adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian,

• Tanggung jawab terhadap anak-anak hasil pernikahan tersebut. Terutama mengenai masalah biaya hidup anak juga biaya pendidikannya harus diatur sedemikian rupa berapa besar kontribusi masing-masing orang tua dalam hal ini tujuannya agar kesejahteraan anak-anak tetap terjamin.
</UL< li>Perjanjian Pranikah Tidak Kaku
Setelah 10 tahun menikah, mungkin Anda berdua ingin merubah perjanjian pra nikah dan bersikap lebih lunak satu sama lain. Maka kemungkinan perubahan perjanjian pranikah bisa dilakukan di kemudian hari., sepanjang tidak ada pihak yang dirugikan.
Memang tidak mudah membicarakan masalah uang sebelum pernikahan berlangsung,. Karena itu tidak semua pasangan pengantin mau membuat perjanjian pra nikah. Biasanya perjanjian pranikah dibuat oleh calon pasangan pengantin yang sudah mapan atau bisa dikatakan mempunyai harta bawaan atau warisan dalam jumlah besar. Perjanjian pra nikah juga biasanya dibuat bagi mereka yang sudah pernah bercerai dan kini akan menikah kembali. Pernikahan yang juga berarti komitmen cinta dan finansial tentu membawa dampak bagi kondisi kehidupan dan keuangannya.
Karena itu pemikiran panjang mengenai perjanjian pra nikah akhirnya dilaksanakan dengan tujuan tetap memiliki hak-hak atas aset-aset maupun harta yang dibawa sebelum, selama dan setelah putusnya pernikahan, tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit. Selain itu mengurangi penderitaan, emosi dan rasa tertekan semua pihak akibat putusnya pernikahan bagi ke dua belah pihak terutama penderitaan anak-anak.
Pernikahan bukan hanya penyatuan emosi dan fisik semata tetapi juga penyatuan finansial, dan perjanjian pranikah adalah sebuah langkah bijaksana dari sisi hukum maupun sisi finansial yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan finansial bagi ke dua belah pihak pasangan menikah dan terutama anak-anak.
Tanpa perjanjian pranikah, maka dalam proses pembagian harta gono-gini seringkali terjadi pertikaian dalam hal siapa yang berhak mendapatkan apa dan buka bukanlah suatu pemandangan yang indah dilihat oleh anak-anak. Jika perceraian saja sudah terlalu berat untuk mereka apalagi menyaksikan orang tuanya bersitegang tentang harta.

Kesimpulannya perjanjian pranikah tidaklah seburuk yang kita duga, sebab jika kita bisa terlusuri lebih jauh ternyata cukup banyak manfaat yang bisa didapat terutama pagi pasangan yang membutuhkannya. 

PENTINGKAH PERJANJIAN PISAH HARTA SEBELUM NIKAH??

Sadar atau tidak sadar, suka atau tidak suka belakangan ini terjadi suatu
fenomena semakin bertambahnya angka perceraian di Indonesia. Sudah menjadi
bagian sarapan pagi rupanya acara infotainment di layar kaca yang
menayangkan perceraian di kalangan artis/selebritis yang berbuntut perebutan
anak atau pun harta kekayaan. Entah karena sebagai wujud kesadaran bahwa
lembaga pernikahan juga adalah sebuah komitmen finansial seperti pentingnya
hubungan cinta itu sendiri atau hanya sekedar ingin menghindarkan diri dan
menjadi perlindungan hukum dari buntut perselisihan harta kekayaan, hal ini
tentu saja menjadi salah satu alasan keinginan orang untuk membuat
perjanjian pisah harta pra nikah. Namun, hati-hati pembicaraan tentang hal
ini jika diajukan bisa jadi berakibat mematikan romantisme sedemikian cepat.
Tidak percaya?

Berdasarkan pengalaman pribadi saya selama ini, seringkali bukan hanya calon
pasangan pengantin saja yang bertengkar ketika ide perjanjian pisah harta
pranikah dilontarkan, namun malah merembet sampai menjadi egoisme keluarga
antara calon besan. Terkadang hal ini terjadi karena pandangan kebanyakan
orang terhadap perjanjian pisah harta pranikah disini masih dianggap tabu,
kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, dianggap tidak sesuai dengan
adat timur dan lain sebagainya.

Sayangnya dengan keterkaitan emosi yang begitu tinggi diantara pasangan yang
akan menikah bisa menjadi penghalang objektivitas agar dapat mengantisipasi
potensi masalah finansial dalam sebuah pernikahan, termasuk resiko
perceraian. Anggapan bahwa jika kita saling mencintai maka kita tidak akan
memiliki masalah keuangan, sebenarnya kurang tepat. Faktanya, masalah
keuangan tetap saja muncul tidak peduli betapa Anda berdua saling mencintai.
Nah, bayangkan betapa besarnya masalah keuangan yang akan muncul ketika
seandainya anda tidak lagi saling mencintai dan memutuskan bercerai.

Tanpa bermaksud menyinggung perasaan siapapun, bersikap sinis, skeptis
maupun pesimis, calon pasangan sekarang banyak yang mempunyai pikiran lebih
terbuka terhadap keputusan untuk membuat perjanjian pisah harta pranikah ini
dan melihatnya dari sudut pandang berbeda yang lebih positif. Mereka ingat
akan pepatah lama "Sedia payung sebelum hujan".

Dengan membuat suatu perjanjian pisah harta pra nikah, diharapkan pasangan
calon pengantin mempunyai kesempatan untuk lebih saling terbuka terutama
masalah finansial. Mereka bisa berbagi rasa atas keinginan yang hendak
disepakati dan diatur bersama tanpa ada yang ditutup-tutupi atau salah satu
pihak merasa dirugikan karena satu sama lain toh sudah mengetahui dan
menyetujui dan mau menjalani isi perjanjian pisah harta pranikah tersebut.
Sering org salah paham dikira karena salah satu pasangan lebih kaya makanya takut bahas soal beginian. Di perjanjian itu tidak ditulis bahwa salah satu pasangan tidak boleh memberi nafkah kepada pasangannya atau hanya satu pihak yg diuntungkan. Keadaan di Indonesia lebih membela kaum wanita karena kebanyakan pihak yg dirugikan maka dari itu kebanyakan org lebih mau menghindar perjanjian pra nikah ini terutama wanita. Jadi ini dijadikan semacam "default" atau keadaan yg standar bahwa emang harusnya suami kerja dan uang diberikan istri yg pegang. takut suaminya macam2 dan istri gak dapat apa2 cuma urusin anak setiap hari.

nah dari pihak cowo juga tanya balik gimana dengan para wanita yg emang tujuannya menjadi "golddigger" atau pemburu harta? Tentu kami sebagai laki ada hak melindungi aset sendiri dengan kondisi yg kami atur sendiri Bukan mengikuti "katanya orang" begini2.....yg dicari kan mengikuti apa maunya kita sendiri.

Padahal ini juga sebagai wadah, ini pasangan kalo cinta perjanjian ini gak jadi masalah kan? Toh kan bukan karena uangnya? karena orangnya kan? kalo mampu buat apa permasalahkan hal harta? Jangan lupa juga bahwa ini juga masalah hutang.

Yg paling umum gua jumpai wanita di Indo menggunakan anak sebagai jaminan atau asuransi hari tuanya...kalo bisa anak laki karena itu si ahli warisnya....nah si wanita ini nanti alasannya dia hanay sebagai ibu rumah tangga dan tidak berpenghasilan makanya wajar diberikan sewajarnya versi dia.

Boleh aja, ada teman gua yg udah atur....pokoknya kalo beneran cere wanita hanya dapet santunan sekian dan perabot rumah tangga tidak otomatis harta separo. Di lain pihak istrinya dibebaskan dari segala kewajiban suami terhadap pihak ketiga. Ini udah lebih menguntungkan si istri kan? Ibarat kalo menang si isgtri dapet tapi kalo kalah si istri gak usah bayar. emang si suami lebih kaya.

jadi tergantung masing2 mau aturnya gimana? 

CONTOH PERJANJIAN PERNIKAHAN
PERJANJIAN kimpoi
DI LUAR PERSEKUTUAN HARTA BENDA
Nomor:

Pada hari ini,

Hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal, dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:----------------
I.







Selanjutnya dalam akta ini disebut juga ----------------
------------------- PIHAK PERTAMA; ---------------------
II.









Selanjutnya dalam akta ini disebut juga ----------------
--------------------- PIHAK KEDUA. ---------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------
Para penghadap menerangkan bahwa para penghadap tersebut bermaksud melangsungkan pernikahan dan telah sepakat untuk mengatur akibat-akibat hukum dari pernikahan yang akan mereka langsungkan di mengenai harta benda mereka, menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:----------------------------------------
------------------------- Pasal 1 ----------------------
Antara kedua belah pihak yang akan menikah tidak akan terjadi percampuran harta benda, baik percampuran untung rugi maupun percampuran penghasilan dan pendapatan, sehingga singkatnya harta masing-masing pihak terpisah sama sekali dari pihak lainnya.-------------------------
----------------------- Pasal 2 ------------------------
Harta benda yang dimiliki dan dibawa oleh masing-masing pihak pada waktu pernikahan dilangsungkan dan/atau yang diperoleh di kemudian hari akan tetap menjadi miliknya masing-masing pihak, demikian pula hutang-hutang yang terjadi sebelum dan sesudah pernikahan yang dimaksud akan tetap dipikul dan dibayar oleh masing-masing pihak.--------------------------------------------------
------------------------- Pasal 3 ----------------------
PIHAK KEDUA berhak mengurus dan menguasai harta bendanya, baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak serta berhak pula menggunakan dengan bebas segala hasil dan pendapatannya sendiri, yang di peroleh dengan cara apapun juga.--------------------------------
------------------------- Pasal 4 ----------------------
Segala biaya-biaya rumah tangga, termasuk pula biaya-biaya penghidupan dan pendidikan anak-anak yang lahir dari pernikahan itu, semuanya ditanggung dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA, sehingga PIHAK KEDUA bebas dari kewajiban-kewajiban tersebut.--------------------------
------------------------- Pasal 5 ----------------------
Pakaian dan perhiasan badan yang diperuntukkan dan dipakai oleh masing-masing pihak pada waktu pernikahan berakhir karena perceraian maupun karena meninggalnya salah satu pihak tetap menjadi hak dan miliknya masing-masing.-------------------------------------------------
------------------------- Pasal 6 ----------------------
Barang-barang perabotan rumah tangga yang ada di dalam rumah dimana suami isteri tersebut bertempat tinggal, pada waktu pernikahan berakhir atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, akan dianggap kepunyaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing untuk bagian yang sama besarnya.------------------------------------------
------------------------- Pasal 7 ----------------------
 Harta benda yang dibawa oleh masing-masing pihak dalam perkimpoian dan/atau yang didapat dengan cara apapun juga oleh masing-masing pihak pada waktu sesudah pernikahan dilangsungkan harus ternyata dari surat-surat.-----------------------------------------
 Bilamana tidak terdapat bukti atau penjelasan lain tentang asal usulnya barang yang berkenaan, pihak suami tidak berhak menganggap barang itu sebagai miliknya, sedang pihak istri atau para ahli warisnya berhak untuk membuktikan adanya atau harga barang-barang yang demikian, dengan saksi-saksi ataupun oleh karena umum telah mengetahuinya.---------------------
 Bilamana mengenai apa yang dimaksud dalam pasal ini tidak dapat diberikan pembuktian, maka barang-barang yang terkenaaan, dianggap sebagai milik bersama secara bebas dari suami isteri (vrije medeigendom), masing-masing untuk bagian yang sama.----------------
------------------------- Pasal 8 ----------------------
Mengenai segala akibat yang dapat timbul dari akta ini para penghadap menerangkan telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri .----------------------------
------------------ DEMIKIAN AKTA INI -------------------
Dibuat sebagai minuta dibacakan dan ditanda-tangani di
pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh dan
kedua-duanya pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal di , sebagai saksi-saksi.---
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.------------------------------------------
Dilangsungkan dengan